KTP elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Kecamatan Sekaran hadir memberikan pelayanan penerbitan KTP-el baru dengan proses yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Mari tertib administrasi kependudukan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
