Sekaran, 22 Juni 2026 - Pemerintah Kecamatan Sekaran bersama jajaran pemerintah desa secara aktif mengikuti kegiatan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dipusatkan di Pendopo Kantor Kecamatan Sekaran. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan persepsi dan komitmen antara instansi dinas terkait, jajaran forkopimcam, serta para kepala desa beserta perangkat.
Pelaksanaan agenda ini merupakan tindak lanjut nyata dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Melalui pemaparan materi dalam sosialisasi ini, pemerintah desa mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai seluruh tahapan teknis, regulasi, serta prosedur yang wajib ditempuh dalam menentukan batas-batas wilayah. Langkah ini dinilai sangat vital sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, meminimalisir potensi sengketa ruang di masa depan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas atas batas-batas wilayah desa.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, besar harapan agar proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh wilayah Kecamatan Sekaran dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan batas wilayah yang sah dan diakui secara administratif diproyeksikan akan menjadi fondasi yang kokoh dalam mendukung jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berkelanjutan dalam merencanakan pembangunan daerah.

