Saatnya ikut berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan berpihak pada masyarakat.
Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 segera dilaksanakan dengan rangkaian tahapan mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran, penyaringan calon, musyawarah/pemilihan, hingga peresmian anggota BPD.
Catat tahapannya dan jangan sampai terlewat!
Pastikan calon peserta memahami persyaratan, tahapan, serta ketentuan pengisian anggota BPD.
Juknis lengkap dapat diakses melalui barcode pada flyer.